- Klien Tetap/Retainer
Pelayanan jasa hukum untuk klien tetap/Retainer Kami tawarkan minimal 1 (satu) tahun dalam bentuk retainer fee berdasarkan kesepakatan bersama yang setiap bulan dibayar dimuka dan kemudian akan dituangkan dalam suatu perjanjian.
Klien berhak mendapatkan pelayanan jasa hukum meliputi, konsultasi hukum, nasihat-nasihat hukum secara lisan maupun tertulis. Mempersiapkan, membuat, mengurus dan memeriksa dalam penyempurnaan perjanjian dan/atau dokumen legalitas perusahaan. Membantu dalam rangka persiapan menghadapi penanganan perkara dan langkah-langkah hukum terhadap pihak lain.
- Lumpsum untuk tahapan perkara Pidana maupun Perdata.
Pelayanan jasa hukum untuk Klien tetap/Klien tidak tetap yang akan, sedang atau telah memasuki perkara litigasi maupun nonlitigasi, besarnya biaya jasa hukum akan ditentukan atas kesepakatan bersama yang akan dituangkan dalam perjanjian serta dalam surat kuasa khusus. Ruang lingkup jasa hukum Kami atas setiap perkara, yakni sebagai berikut :
Perkara Perdata
- Tingkat Pengadilan Negeri
- Ruang Lingkup Pekerjaan ;
Mewakili dan membela kepentingan Perusahaan di Pengadilan Negeri setempat, namun tidak terbatas pada saat menghadiri setiap persidangan, mengajukan segala bentuk surat dan/atau permohonan, menghadap pejabat-pejabat Pengadilan dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, penting dan berguna bagi Perusahaan di Pengadilan Negeri sampai dengan adanya Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut.
- Tahapan Persidangan dan Jangka Waktu Penyelesaian ;
Tahapan persidangan yang Kami estimasikan atas penyelesaian permasalahan tersebut adalah, sebayak 20 (dua puluh) kali persidangan untuk kurun jangka waktu ± 6 (enam) bulan.
- Biaya Jasa Hukum ;
Biaya jasa hukum akan ditentukan atas kesepakatan bersama.
- Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi
Apabila terhadap Putusan Pengadilan Negeri perkara tersebut tidak dapat diterima oleh salah satu pihak baik Perusahaan dan/atau pihak lawan, maka salah satu pihak dapat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi.
- Ruang Lingkup Pekerjaan ;
Mewakili Perusahaan dalam menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut, menerima Akta Pernyataan Banding, Akta Tanda Terima Pernyataan Banding dan/atau Kontra Memori Banding, membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Banding dan/atau Kontra Memori Banding ke dan dari Pengadilan Negeri, melakukan pemeriksaan berkas Banding, menerima relaas pemberitahuan, melakukan koordinasi dengan pejabat-pejabat Pengadilan dan menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi.
- Jangka Waktu Penyelesaian ;
Estimasi jangka waktu penyelesaian dari adanya proses Banding sampai dengan adanya Putusan dari Pengadilan Tinggi adalah ± 6 (enam) bulan s/d 2 (dua) tahun.
- Biaya Jasa Hukum :
Biaya jasa hukum akan ditentukan atas kesepakatan bersama.
- Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung R.I.
Pada prinsipnya upaya hukum tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembalidi Mahkamah Agung R.I. tahapan prosesnya sama dengan tahapan proses pada tingkat Banding tersebut di atas dan biaya jasa hukum yang kami kenakan terhadap Perusahaan sama dengan biaya jasa hukum Kami pada tingkat Banding.
- Tingkat Upaya Hukum Eksekusi
Perlu Kami informasikan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali adalah upaya hukum yang terakhir dalam tahapan penyelesain secara Litigasi, sehingga Putusan Majelis Hakim Peninjaun Kembali Mahkamah Agung R.I. tersebut harus dilaksanakan dan apabila pihak lawan tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakannya, maka guna penyelesaian kewajiban pihak lawan terhadap Perusahaan dapat dilakukan upaya paksa dengan melakukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri dan besarnya biaya jasa hukum yang Kami kenakan terhadap Perusahaan adalah biaya jasa hukum akan ditentukan atas kesepakatan bersama.