Mendampingi dan/atau mewakili Klien pada proses persidangan Praperadilan dan Peradilan Umum ;
1.2
Melakukan Advokasi terhadap Klien diseluruh tingkat Peradilan Republik Indonesia, meliputi ; Mengajukan Gugatan Perdata umum dan khusus, Rekonvensi, Verzet, Banding, Kasasi maupun permohonan penetapan dan permohonan eksekusi dan upaya hukum lainnya.
2. Bidang Nonlitigasi merupakan upaya penyelesaian permasalahan hukum di luar Pengadilan yang meliputi :
Konsultasi Hukum yakni, pelayanan jasa hukum konsultasidalam berbagai permasalahan hukum yang dibutuhkan Klien baik lisan maupun tertulis lewat media online ;
2.2
Legal Opinion yakni, pelayanan hukum dalam memberikan opini-opini hukum mengenai permasalahan hukum yang diperlukan oleh Klien dalam menyusun strategi dan langkah-langkah hukum kedepannya
2.3
Legal Drafting (Review) yakni, pelayanan jasa hukum dalam menyusun, membuat, memeriksa, merevisi dan menyempurnakan segala bentuk perjanjian-perjanjian atau surat-surat lainnya, agar tetap pada koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2.4
Somasi/Teguran yakni, pelayanan jasa hukum dalam menyusun, membuat dan membalas serta mengirimkam teguran secara tertulis/lisan atas pelanggaran ataupun kelalaian terhadap pihak lain ;
2.5
Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi yakni, pelayanan jasa hukum,dalam melakukan upaya demi terciptanya damai/kesepakatan dengan pihak lain yang beorientasi pada saling menguntungkan atau tidak merugikan kepada para pihak ;
2.6
Mendampingi/Mewakili kepentingan hukum, yakni pelayanan jasa hukum dalam memberikan pendampingan/mewakili untuk kepentingan hukum klien terhadap pihak lain di seluruh instansi-instansi Republik Indonesia, misalnya pendampingan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementrian dan lain-lain ;
2.7
Legalitas Perijinan Badan Usaha yakni, pelayanan jasa hukum yang mengurus dokumen legalitas perusahaan sebagai penunjang/pendukung dalam melakukan segala kegiatan usahanya, seperti mengurus pendirian badan usaha perorangan, persekutuan perdata, persekutuan komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan. Mengurus Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta serta mengurus segala kepentingan dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya agar sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2.8
Jasa Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yakni pelayanan jasa hukum denganbermitra Notaris dan/atau PPATterbaik dalam pengurusan segala Akta, Pengikatan, Pendirian Badan Usaha,legalitas maupun perpanjangan legalitas Badan Usaha dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya.